|
Untuk
memberikan
keyakinan
kepada
konsumen
bahwa
produk
yang
mereka
konsumsi
adalah
halal,
maka
perusahaan
kami
memiliki
sertifikat
halal.
Masa
berlaku
sertifikat
halal
MUI
adalah
dua
tahun.
Selama
masa
berlaku
sertifikat
halal
tersebut,
perusahaan
memberikan
jaminan
bahwa
segala
perubahan
baik
dari
segi
penggunaan
bahan,
pemasok
maupun
teknologi,
proses
hanya
dapat
dilakukan
dengan
sepengetahuan
LP-POM
MUI.
Jaminan
tersebut
dituangkan
dalam
suatu
system
yang
disebut
"Sistem
Jaminan
Halal"
(SJH)
dan
terdokumentasi
sebagai
Manual
SJH.
SJH
merupakan
kerangka
kerja
yang
harus
dipantau
terus
menerus
dan
dikaji
secara
periodik
untuk
memberi
arahan
yang
efektif
bagi
pelaksanaan
kegiatan
proses
prduksi
halal. |